Rekonstruksi Konsep Makar Dalam Kuhp Nasional (Perbandingan KUHP Lama Terhadap Pengaturan Pemberontakan)

Authors

  • Yuni Ristanti Universitas Mataram
  • Febrihadi Suparidho

Keywords:

Makar, Pemberontakan, KUHP Nasional, Keamanan Negara;

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia saat ini masih menggunakan 

warisan hukum kolonial Belanda yang tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai dan falsafah 

bangsa Indonesia. Pembaharuan KUHP telah dilakukan dan KUHP Nasional baru resmi 

diberlakukan pada tahun 2026. Dalam konteks tindak pidana keamanan negara, KUHP lama 

membedakan antara makar dan pemberontakan, sedangkan KUHP baru mengintegrasikan 

pemberontakan ke dalam tindak pidana makar. Studi ini membandingkan pengaturan makar 

dan pemberontakan antara KUHP lama dan KUHP baru, menganalisis pergeseran konsep 

dan unsur, serta implikasinya terhadap ketentuan hukum, termasuk pengaturan niat dan 

tindakan kolektif. Penelitian normatif komparatif ini juga mencermati dampak pembaruan 

KUHP terhadap perlindungan hak asasi dan demokrasi. Hasil analisis menunjukkan KUHP 

baru membawa penegasan dan modernisasi konseptual makar sebagai kejahatan politik 

dan tindak pidana terhadap kedaulatan negara, sekaligus menimbulkan tantangan terkait 

kepastian hukum dan kebebasan berekspresi.

References

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 1990.

Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Charlie Rudyat. Kamus Hukum. Tim pustaka Mahardika, n.d.

Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Keamanan Dan Keselamatan Negara. Jakarta:

Rajagrafindo Persada, 2010.

Chazawi, Adami, and Ardi Ferdian. Kejahatan Terhadap Negara Kesatuan Republik

Indonesia. Cetakan I. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2018.

Erdianto. “Makar Dengan Modus Menggunakan Media Sosial,” no. vol. 1 no. 1 Hukum

Pidana dan Pembangunan (2019). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5461.

Felicia Setyawati Suwarsono. “Perbuatan Makar Menurut Pasal 107 Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum V, no. 9 (2017): 162–70.

Geraldy Armando Bawuno, Tonny Rompis, and Nixon S. Lowin. “Penindakan Terhadap

Pelaku Tindak Pidana Makar Sebagaimana Dirumuskan Dalam Pasal 104

Kuhp.” Lex Crimen XI, no. 1 (2022): 87–96.

Harahap, Muty Khairani Halis, Jihan Aliyah Iskandar, Anggie Marsaulina Sidauruk,

and Ghina Anjani Jauza. “Perlunya Reformasi Hukum Dan Nilai Etika Budi

Pekerti Dalam Mengkritik Negara Berkaitan Dengan Kebebasan Berekspresi

Pada Era Digital.” Indonesia of Journal Bussiness Law 4, no. 2 (2025): 31–44.

https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.6579.

Hendrick Winatapradja. “Tindak Pidana Pemberontakan Berdasarkan Pasal 108 Kuh

Pidana.” Lex Crimen IV, no. 3 (2015).

ICJR, Institute For Criminal Justice Reform. Melihat Potensi Ancaman Kebebasan

Berekspresi Dalam Pasal-Pasal Makar Rkuhp. Jakarta: Yayasan Tifa., 2017.

Jatmiko, Bayu Dwiwiddy. “Periodisasi Pengaturan Kejahatan Keamanan Negara Di

Indonesia.” Jurnal Legality, n.d. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/

article/view/310.

Loebby Loqman. Delik Politik Di Indonesia. Jakarta: IND-HILL-CO, 1993.

Made Darma Weda. Tindak Pidana Makar Dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Aliansi

Nasional Reformasi KUHP, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Surabaya: Prenadamedia Grup,

2016.

Mohammad Khairul Muqorobin. “Babak Baru Hukum Pidana Indonesia: Sejarah

Perkembangan Dan Masa Depan KUHP Di Indonesia.” MariNews, April 4,

2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/sejarah-perkembangan 463

E-ISSN 2598-6414, P-ISSN 2502-5333

dan-masa-depan-kuhp-di-indonesia-0eN.

Mokhammad Najih. Pengantar Hukum Indonesia, Sejarah, Konsep Tata Hukum, Dan

Politik Hukum Indonesia. Cetakan pe. Malang: Setara Press, 2014.

Wirjono Prodjodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika

Aditama, 2003.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Ristanti, Y., & Febrihadi Suparidho. (2025). Rekonstruksi Konsep Makar Dalam Kuhp Nasional (Perbandingan KUHP Lama Terhadap Pengaturan Pemberontakan). Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 451–463. Retrieved from https://jkh.unram-ac.id/index.php/jkh/article/view/74