Rekonstruksi Konsep Makar Dalam Kuhp Nasional (Perbandingan KUHP Lama Terhadap Pengaturan Pemberontakan)
Keywords:
Makar, Pemberontakan, KUHP Nasional, Keamanan Negara;Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia saat ini masih menggunakan
warisan hukum kolonial Belanda yang tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai dan falsafah
bangsa Indonesia. Pembaharuan KUHP telah dilakukan dan KUHP Nasional baru resmi
diberlakukan pada tahun 2026. Dalam konteks tindak pidana keamanan negara, KUHP lama
membedakan antara makar dan pemberontakan, sedangkan KUHP baru mengintegrasikan
pemberontakan ke dalam tindak pidana makar. Studi ini membandingkan pengaturan makar
dan pemberontakan antara KUHP lama dan KUHP baru, menganalisis pergeseran konsep
dan unsur, serta implikasinya terhadap ketentuan hukum, termasuk pengaturan niat dan
tindakan kolektif. Penelitian normatif komparatif ini juga mencermati dampak pembaruan
KUHP terhadap perlindungan hak asasi dan demokrasi. Hasil analisis menunjukkan KUHP
baru membawa penegasan dan modernisasi konseptual makar sebagai kejahatan politik
dan tindak pidana terhadap kedaulatan negara, sekaligus menimbulkan tantangan terkait
kepastian hukum dan kebebasan berekspresi.
References
Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 1990.
Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Charlie Rudyat. Kamus Hukum. Tim pustaka Mahardika, n.d.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Keamanan Dan Keselamatan Negara. Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2010.
Chazawi, Adami, and Ardi Ferdian. Kejahatan Terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Cetakan I. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2018.
Erdianto. “Makar Dengan Modus Menggunakan Media Sosial,” no. vol. 1 no. 1 Hukum
Pidana dan Pembangunan (2019). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5461.
Felicia Setyawati Suwarsono. “Perbuatan Makar Menurut Pasal 107 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum V, no. 9 (2017): 162–70.
Geraldy Armando Bawuno, Tonny Rompis, and Nixon S. Lowin. “Penindakan Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Makar Sebagaimana Dirumuskan Dalam Pasal 104
Kuhp.” Lex Crimen XI, no. 1 (2022): 87–96.
Harahap, Muty Khairani Halis, Jihan Aliyah Iskandar, Anggie Marsaulina Sidauruk,
and Ghina Anjani Jauza. “Perlunya Reformasi Hukum Dan Nilai Etika Budi
Pekerti Dalam Mengkritik Negara Berkaitan Dengan Kebebasan Berekspresi
Pada Era Digital.” Indonesia of Journal Bussiness Law 4, no. 2 (2025): 31–44.
https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.6579.
Hendrick Winatapradja. “Tindak Pidana Pemberontakan Berdasarkan Pasal 108 Kuh
Pidana.” Lex Crimen IV, no. 3 (2015).
ICJR, Institute For Criminal Justice Reform. Melihat Potensi Ancaman Kebebasan
Berekspresi Dalam Pasal-Pasal Makar Rkuhp. Jakarta: Yayasan Tifa., 2017.
Jatmiko, Bayu Dwiwiddy. “Periodisasi Pengaturan Kejahatan Keamanan Negara Di
Indonesia.” Jurnal Legality, n.d. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/
article/view/310.
Loebby Loqman. Delik Politik Di Indonesia. Jakarta: IND-HILL-CO, 1993.
Made Darma Weda. Tindak Pidana Makar Dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Aliansi
Nasional Reformasi KUHP, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Surabaya: Prenadamedia Grup,
2016.
Mohammad Khairul Muqorobin. “Babak Baru Hukum Pidana Indonesia: Sejarah
Perkembangan Dan Masa Depan KUHP Di Indonesia.” MariNews, April 4,
2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/sejarah-perkembangan 463
E-ISSN 2598-6414, P-ISSN 2502-5333
dan-masa-depan-kuhp-di-indonesia-0eN.
Mokhammad Najih. Pengantar Hukum Indonesia, Sejarah, Konsep Tata Hukum, Dan
Politik Hukum Indonesia. Cetakan pe. Malang: Setara Press, 2014.
Wirjono Prodjodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika
Aditama, 2003.
