Reformasi Sistem Peradilan Perpajakan Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Dalam Transisi Kewenangan
Keywords:
Transisi kelembagaan, Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, Efisiensi hukum, Keadilan perpajakanAbstract
Transisi kewenangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung merupakan perubahan struktural penting dalam sistem peradilan perpajakan di Indonesia yang bertujuan memperkuat prinsip independensi peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi transisi tersebut terhadap independensi lembaga peradilan serta potensi kesenjangan keadilan bagi wajib pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan kebijakan terkait tata kelola peradilan perpajakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung berpotensi meningkatkan akuntabilitas, konsistensi pengawasan, dan keseragaman standar putusan. Namun, di sisi lain, peralihan ini juga menimbulkan tantangan berupa keterbatasan keahlian teknis perpajakan pada tingkat peradilan umum serta risiko berkurangnya aksesibilitas dan perlindungan hak bagi wajib pajak. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan kompetensi aparatur peradilan, khususnya dalam bidang hukum pajak, menjadi prasyarat penting agar tujuan independensi peradilan dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip keadilan substantif..
References
Amandemen Journal. (2025). Analisis Peran Pengadilan Pajak dalam
Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia. Jurnal
Amandemen Akademi Pengkajian Hukum Indonesia, 6(1).
https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen/article/view/857
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Efektivitas Pengalihan Kewenangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Jakarta: BPK RI, 2023.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kanantha, R., & Edwar. (2022). Independensi Pengadilan Pajak
Ditinjau dari Pasal 24 Ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 4(2).
https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/refor/article/view/13405/7888
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung:
Membangun Peradilan yang Modern dan Akuntabel. Jakarta: MA RI, 2024.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU- XXI/2023 tentang Pengalihan Kewenangan Pengadilan Pajak ke
Mahkamah Agung. Jakarta: MKRI, 2023.
Marpi. (2023). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Independensi Peradilan
Penyelesaian Sengketa Pajak Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 26/PUU-XXI/2023. Jurnal Eksekusi STIA-YAPPI Makassar, 2(3).
https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/
download/453/461/1190
Mulyadi, Dedi. Sistem Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. Bandung: Refika
Aditama, 2021. Jurnal Kompilasi Hukum hlm,
440
440~440
Rahayu, Nining. Keadilan dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Jakarta: Kencana, 2022.
Regika, D. (2024). The Strengthening of Tax Court Independence in Indonesia:
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Journal of Constitutional Studies Universitas Merdeka Malang, 3(2).
https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/14276
Setiyaji, B., & Abdillah, R. (2024). Repositioning the Tax Court Within
Indonesia’s Constitutional Framework: Judicial Independence
and Institutional Reform. Lex Publica Journal, 5(1).
https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/
download/273/211/419
Siahaan, Maruli P. Peradilan Pajak dan Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
