Analisis Hukum Norma Pembatasan Hak Beribadah Kelompok Minoritas Agama Di Indonesia
Keywords:
hak beribadah; intoleransi; kebebasan beragama; minoritas agama; PBM 2006.Abstract
Penelitian ini menganalisis pembatasan hak beribadah bagi kelompok minoritas agama di
Indonesia dengan menggunakan seluruh isi dokumen sebagai sumber tunggal. Meskipun
konstitusi dan instrumen HAM internasional seperti ICCPR menjamin kebebasan beragama
dan beribadah, praktik di lapangan menunjukkan banyaknya gangguan, diskriminasi, serta
pembatasan administratif yang berdampak pada kelompok minoritas. PBM Nomor 8 dan
9 Tahun 2006 menjadi instrumen hukum paling dominan dan paling sering dipersoalkan,
karena mekanisme syarat administratifnya—termasuk persyaratan 90 pengguna dan 60
dukungan warga sekitar—membuka ruang besar bagi mayoritas lokal untuk melakukan
“veto sosial” terhadap pendirian tempat ibadat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa
mayoritas–minoritas bukanlah kategori tetap, melainkan bersifat geografis dan dinamis,
sehingga diskriminasi berbasis PBM dapat menimpa kelompok agama apa pun tergantung
konteks demografis lokal. Penelitian ini menekankan bahwa pembatasan hak beribadah
sebagaimana terjadi saat ini tidak memenuhi prinsip legalitas, necessity, proportionality,
dan nondiscrimination. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh terhadap
regulasi pendirian rumah ibadat serta penguatan kewajiban positif negara untuk melindungi
minoritas dari tekanan intoleransi.
References
Brian J. Grim, and Roger Finke,. “International Religion Indexes: Government
Regulation, Government Favoritism, and Social Regulation of Religion.”
Interdisciplinary Journal of Research on Religion 2, no. 1 (2006). https://cris.biu.
ac.il/en/publications/state-support-for-religion-and-social-trust.
George Washington, Farewell Address (1796), Dalam Christian Challenge Ministries,
“America’s REAL Problem Is Epidemic Immorality,.” “Kutipan Pidato Lengkap
Sebagai Berikut: “Of All the Dispositions and Habits Which Lead to Political
Prosperity, Religion and Morality Are Indispensable Supports. In Vain Would
That Man Claim the Tribute of Patriotism, Who Should Labor to Subvert These
Great Pillars of Human Happiness, These Firmest Props of the Duties of Men
and Citizens. The Mere Politician, Equally with the Pious Man, Ought to Respect
and to Cherish Them. A Volume Could Not Trace All Their Connections with
Private and Public Felicity. Let It Simply Be Asked: Where Is the Security for
Property, for Reputation, for Life, If the Sense of Religious Obligation Desert
the Oaths Which Are the Instruments of Investigation in Courts of Justice?
And Let Us with Caution Indulge the Supposition That Morality Can Be
Maintained without Religion. Whatever May Be Conceded to the Influence
of Refined Education on Minds of Peculiar Structure, Reason and Experience
Both Forbid Us to Expect That National Morality Can Prevail in Exclusion
of Religious Principle. “It Is Substantially True That Virtue or Morality Is a
Necessary Spring of Popular Government. (Terjemahan Bebas),.” https://www.
christianchallengeministries.org/dir.cfm/Articles/America%27s_REAL_
Problem_Is_Epidemic_Immorality/.
Imdadun Rahmat. “Jaminan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia.” Jurnal HAM
Komnas HAM 11, no. 1 (2014): 19–51.
Komnas HAM RI. “Standar Norma Dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan.” Komnas HAM RI (Jakarta), 2020.
Setara Institute. Laporan Pelanggaran Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan 2023.
Setara Institute. Jakarta, n.d.
“Setara Institute , Rilis Data: Konidisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) 2023,
Dari Stagnasi Menuju Stagnasi Baru, Jakarta:11 Juni 2024, Hlm. 5.” Agustus
2025. https://setara-institute.org/rilis-data-kondisi-kebebasan-beragama-dan-
berkeyakinan-2023/. Jurnal Kompilasi Hukum hlm,
620
620~620
The Inndonesian Institute. “Makalah Kebijakan: Evaluasi Syarat Pendirian Rumah Ibadat
Pada Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Dan 8 Tahun 2006 Untuk Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan
Di Indonesia,.” In The Inndonesian Institute, Center for Public Policy Research
(TII). The Inndonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), 2024.
“UN Human Rights Committee (48th:Sess1993:Geneva):, General Comment Adopted
by the Human Rights Committee under Article 40, Paragraph 4, of the
International Covenant on Civil and Political Rights.” https://digitallibrary.
un.org/record/182777?v=pdf#files.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 28 E Ayat (1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 29 Ayat (2).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant
On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil
Dan Politik), Pasal 18.
“United Nations, ‘Universal Declaration of Human Rights,’ Art. 18; UN Human Rights
Committee, CCPR General Comment No. 22 (1993).” Agustus 2025. https://
ccprcentre.org/ccpr-general-comments.
