Analisis Hukum Norma Pembatasan Hak Beribadah Kelompok Minoritas Agama Di Indonesia

Authors

  • Prandy Arthayoga Louk Fanggi Universitas Mataram
  • Ayang Afira Anugerahayu

Keywords:

hak beribadah; intoleransi; kebebasan beragama; minoritas agama; PBM 2006.

Abstract

Penelitian ini menganalisis pembatasan hak beribadah bagi kelompok minoritas agama di 

Indonesia dengan menggunakan seluruh isi dokumen sebagai sumber tunggal. Meskipun 

konstitusi dan instrumen HAM internasional seperti ICCPR menjamin kebebasan beragama 

dan beribadah, praktik di lapangan menunjukkan banyaknya gangguan, diskriminasi, serta 

pembatasan administratif yang berdampak pada kelompok minoritas. PBM Nomor 8 dan 

9 Tahun 2006 menjadi instrumen hukum paling dominan dan paling sering dipersoalkan, 

karena mekanisme syarat administratifnya—termasuk persyaratan 90 pengguna dan 60 

dukungan warga sekitar—membuka ruang besar bagi mayoritas lokal untuk melakukan 

“veto sosial” terhadap pendirian tempat ibadat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa 

mayoritas–minoritas bukanlah kategori tetap, melainkan bersifat geografis dan dinamis, 

sehingga diskriminasi berbasis PBM dapat menimpa kelompok agama apa pun tergantung 

konteks demografis lokal. Penelitian ini menekankan bahwa pembatasan hak beribadah 

sebagaimana terjadi saat ini tidak memenuhi prinsip legalitas, necessity, proportionality, 

dan nondiscrimination. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh terhadap 

regulasi pendirian rumah ibadat serta penguatan kewajiban positif negara untuk melindungi 

minoritas dari tekanan intoleransi.

References

Brian J. Grim, and Roger Finke,. “International Religion Indexes: Government

Regulation, Government Favoritism, and Social Regulation of Religion.”

Interdisciplinary Journal of Research on Religion 2, no. 1 (2006). https://cris.biu.

ac.il/en/publications/state-support-for-religion-and-social-trust.

George Washington, Farewell Address (1796), Dalam Christian Challenge Ministries,

“America’s REAL Problem Is Epidemic Immorality,.” “Kutipan Pidato Lengkap

Sebagai Berikut: “Of All the Dispositions and Habits Which Lead to Political

Prosperity, Religion and Morality Are Indispensable Supports. In Vain Would

That Man Claim the Tribute of Patriotism, Who Should Labor to Subvert These

Great Pillars of Human Happiness, These Firmest Props of the Duties of Men

and Citizens. The Mere Politician, Equally with the Pious Man, Ought to Respect

and to Cherish Them. A Volume Could Not Trace All Their Connections with

Private and Public Felicity. Let It Simply Be Asked: Where Is the Security for

Property, for Reputation, for Life, If the Sense of Religious Obligation Desert

the Oaths Which Are the Instruments of Investigation in Courts of Justice?

And Let Us with Caution Indulge the Supposition That Morality Can Be

Maintained without Religion. Whatever May Be Conceded to the Influence

of Refined Education on Minds of Peculiar Structure, Reason and Experience

Both Forbid Us to Expect That National Morality Can Prevail in Exclusion

of Religious Principle. “It Is Substantially True That Virtue or Morality Is a

Necessary Spring of Popular Government. (Terjemahan Bebas),.” https://www.

christianchallengeministries.org/dir.cfm/Articles/America%27s_REAL_

Problem_Is_Epidemic_Immorality/.

Imdadun Rahmat. “Jaminan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia.” Jurnal HAM

Komnas HAM 11, no. 1 (2014): 19–51.

Komnas HAM RI. “Standar Norma Dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan

Berkeyakinan.” Komnas HAM RI (Jakarta), 2020.

Setara Institute. Laporan Pelanggaran Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan 2023.

Setara Institute. Jakarta, n.d.

“Setara Institute , Rilis Data: Konidisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) 2023,

Dari Stagnasi Menuju Stagnasi Baru, Jakarta:11 Juni 2024, Hlm. 5.” Agustus

2025. https://setara-institute.org/rilis-data-kondisi-kebebasan-beragama-dan-

berkeyakinan-2023/. Jurnal Kompilasi Hukum hlm,

620

620~620

The Inndonesian Institute. “Makalah Kebijakan: Evaluasi Syarat Pendirian Rumah Ibadat

Pada Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9

Dan 8 Tahun 2006 Untuk Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan

Di Indonesia,.” In The Inndonesian Institute, Center for Public Policy Research

(TII). The Inndonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), 2024.

“UN Human Rights Committee (48th:Sess1993:Geneva):, General Comment Adopted

by the Human Rights Committee under Article 40, Paragraph 4, of the

International Covenant on Civil and Political Rights.” https://digitallibrary.

un.org/record/182777?v=pdf#files.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 28 E Ayat (1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 29 Ayat (2).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant

On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil

Dan Politik), Pasal 18.

“United Nations, ‘Universal Declaration of Human Rights,’ Art. 18; UN Human Rights

Committee, CCPR General Comment No. 22 (1993).” Agustus 2025. https://

ccprcentre.org/ccpr-general-comments.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Arthayoga Louk Fanggi, P., & Ayang Afira Anugerahayu. (2025). Analisis Hukum Norma Pembatasan Hak Beribadah Kelompok Minoritas Agama Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 607–620. Retrieved from https://jkh.unram-ac.id/index.php/jkh/article/view/82