Penerapan Restorative Justice Untuk Tindak Pidana Korupsi Didasarkan Pada Prinsip Equality Before The Law (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021)
(Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021)
Keywords:
Keadilan Restoratif, Korupsi, Penerapan, Putusan.Abstract
Penelitian ini mengkaji isu hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021
yang mencabut syarat justice collaborator bagi narapidana korupsi untuk memperoleh
remisi. Pencabutan ini menimbulkan dilema antara kebutuhan menjamin kesetaraan di
hadapan hukum (equality before the law) dan komitmen mempertahankan korupsi sebagai
kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain menelaah dasar pertimbangan normatif
putusan tersebut, artikel ini juga melihat dampaknya terhadap arah kebijakan pemidanaan,
termasuk bagaimana perubahan syarat remisi dapat mempengaruhi efektivitas hukuman
bagi pelaku korupsi. Artikel ini lebih lanjut meninjau relevansi konsep keadilan restoratif
(restorative justice) dalam konteks tindak pidana korupsi, terutama terkait karakter
kejahatannya yang menimbulkan kerugian luas dan berdampak sistemik. Tujuan penelitian
ini adalah menganalisis implementasi Putusan MA tersebut dalam proses pemberian remisi
bagi terpidana korupsi serta mengevaluasi bagaimana prinsip equality before the law
dan gagasan restorative justice diterapkan, terutama dalam hubungannya dengan upaya
mempertahankan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui
penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Analisis
dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi untuk menilai konsistensi
kebijakan dengan tujuan pemidanaan dan prinsip keadilan yang berlaku. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun Putusan MA ini bertumpu pada prinsip kesetaraan
formal, implikasinya dinilai melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Hilangnya
syarat justice collaborator menjadikan remisi lebih mudah diajukan, sehingga mengurangi
fungsi pencegahan, memperlemah efek jera, dan tidak sejalan dengan keadilan substantif
yang diperlukan untuk menangani kejahatan luar biasa. Konsep restorative justice juga
dipandang kurang tepat diterapkan pada korupsi berskala besar, karena kerugiannya bersifat
kolektif dan tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme pemulihan personal. Temuan ini
menggambarkan adanya ketidakseimbangan antara keadilan formal dan substantif dalam
kebijakan remisi pasca putusan tersebut, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap
efektivitas dan integritas sistem penegakan hukum terhadap korupsi.
References
Vanessa Regita Anjani,. “Ratio Dicendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/
Hum/2021 Tentang Penghapusan Justice Collabolator Sebagai Syarat
Pembebasan Bersyarat Bagi Terpidana Koruptor Dalam Perspektif Keadilan.”
Journal of Correctional, no. 5 (2022).
Hafrida dan Usman. Keadilan Restoratif(Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan
Pidana. 1st ed. Yogyakarta: PENERBIT DEEPUBLISH, 2024. https://repository.
unja.ac.id/64223/1/Buku Keadilan Restoratif_v.2.0_Full ISBN.pdf.
Ulfah Maria,. “ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT
PENCABUTAN PENGETATAN REMISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA
KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR
PERKARA 28P/HUM/2021).” UIN PROF. KH Saifuddin Zuhri, 2022.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada
Media Grup, 2005.
Meidiantama, Refi, dan Donna Exsanti Charinda. “Perbandingan Pengaturan Tindak
Pidana Korupsi Dalam Pembaharuan KUHP Nasional (Comparison of
Corruption Crime Regulations in the Reform of the National Criminal Code).”
Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN) 3 (2024). file:///C:/Users/
CACC/Downloads/4573 (1).pdf.
MS, D E A FADILAH. “Aspek Yuridis Pemberian Remisi Terhadap Narapidana
Korupsi.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nur Rochaeti Tarekh Candra D*, R B Sularto. “PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM
PEMBINAAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN KELAS II A
KEBUPATEN KENDAL.” Diponegoro Law Journal; Vol 5, No 4 (2016): Volume
5, Nomor 4, Tahun 2016DO - 10.14710/dlj.2016.13276 (September 2016).
Pratama, M Ilham Wira. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi
Manusia.” Lex Renaissance 4, no. 1 (2019).
Pratama, Rezky, and Iyah Faniyah. “Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi
Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Ekasakti Legal Science Journal 2, no. 2
(2025).
Putri Azzahra Aulia, Chindi Jania Chindi Jania, and Salbilla Dwi Andrian Salbilla Dwi
Andrian. “Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian Dan Kehidupan Sosial.” 411
E-ISSN 2598-6414, P-ISSN 2502-5333
Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 2 (2025).
Indriya Setyawati, PENGHAPUSAN SYARAT NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI
JUSTICE COLLABORATOR UNTUK MENDAPATKAN REMISI (STUDI
KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 28 P/HUM. Palembang,
2022.
“ICW Kritik Aturan Ketat Remisi Koruptor Dicabut, Dalil MA Dibantah.” CNN
Indonesia.
