Penerapan Restorative Justice Untuk Tindak Pidana Korupsi Didasarkan Pada Prinsip Equality Before The Law (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021)

(Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021)

Authors

  • Gina Azhara Nabilla. R Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Indonesia
  • Dera Marshanda

Keywords:

Keadilan Restoratif, Korupsi, Penerapan, Putusan.

Abstract

Penelitian ini mengkaji isu hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021 

yang mencabut syarat justice collaborator bagi narapidana korupsi untuk memperoleh 

remisi. Pencabutan ini menimbulkan dilema antara kebutuhan menjamin kesetaraan di 

hadapan hukum (equality before the law) dan komitmen mempertahankan korupsi sebagai 

kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain menelaah dasar pertimbangan normatif 

putusan tersebut, artikel ini juga melihat dampaknya terhadap arah kebijakan pemidanaan, 

termasuk bagaimana perubahan syarat remisi dapat mempengaruhi efektivitas hukuman 

bagi pelaku korupsi. Artikel ini lebih lanjut meninjau relevansi konsep keadilan restoratif 

(restorative justice) dalam konteks tindak pidana korupsi, terutama terkait karakter 

kejahatannya yang menimbulkan kerugian luas dan berdampak sistemik. Tujuan penelitian 

ini adalah menganalisis implementasi Putusan MA tersebut dalam proses pemberian remisi 

bagi terpidana korupsi serta mengevaluasi bagaimana prinsip equality before the law 

dan gagasan restorative justice diterapkan, terutama dalam hubungannya dengan upaya 

mempertahankan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan 

adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui 

penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Analisis 

dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi untuk menilai konsistensi 

kebijakan dengan tujuan pemidanaan dan prinsip keadilan yang berlaku. Hasil penelitian 

menunjukkan bahwa meskipun Putusan MA ini bertumpu pada prinsip kesetaraan 

formal, implikasinya dinilai melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Hilangnya 

syarat justice collaborator menjadikan remisi lebih mudah diajukan, sehingga mengurangi 

fungsi pencegahan, memperlemah efek jera, dan tidak sejalan dengan keadilan substantif 

yang diperlukan untuk menangani kejahatan luar biasa. Konsep restorative justice juga 

dipandang kurang tepat diterapkan pada korupsi berskala besar, karena kerugiannya bersifat 

kolektif dan tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme pemulihan personal. Temuan ini 

menggambarkan adanya ketidakseimbangan antara keadilan formal dan substantif dalam 

kebijakan remisi pasca putusan tersebut, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap 

efektivitas dan integritas sistem penegakan hukum terhadap korupsi.

References

Vanessa Regita Anjani,. “Ratio Dicendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/

Hum/2021 Tentang Penghapusan Justice Collabolator Sebagai Syarat

Pembebasan Bersyarat Bagi Terpidana Koruptor Dalam Perspektif Keadilan.”

Journal of Correctional, no. 5 (2022).

Hafrida dan Usman. Keadilan Restoratif(Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan

Pidana. 1st ed. Yogyakarta: PENERBIT DEEPUBLISH, 2024. https://repository.

unja.ac.id/64223/1/Buku Keadilan Restoratif_v.2.0_Full ISBN.pdf.

Ulfah Maria,. “ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT

PENCABUTAN PENGETATAN REMISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA

KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR

PERKARA 28P/HUM/2021).” UIN PROF. KH Saifuddin Zuhri, 2022.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada

Media Grup, 2005.

Meidiantama, Refi, dan Donna Exsanti Charinda. “Perbandingan Pengaturan Tindak

Pidana Korupsi Dalam Pembaharuan KUHP Nasional (Comparison of

Corruption Crime Regulations in the Reform of the National Criminal Code).”

Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN) 3 (2024). file:///C:/Users/

CACC/Downloads/4573 (1).pdf.

MS, D E A FADILAH. “Aspek Yuridis Pemberian Remisi Terhadap Narapidana

Korupsi.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nur Rochaeti Tarekh Candra D*, R B Sularto. “PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM

PEMBINAAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN KELAS II A

KEBUPATEN KENDAL.” Diponegoro Law Journal; Vol 5, No 4 (2016): Volume

5, Nomor 4, Tahun 2016DO - 10.14710/dlj.2016.13276 (September 2016).

Pratama, M Ilham Wira. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi

Manusia.” Lex Renaissance 4, no. 1 (2019).

Pratama, Rezky, and Iyah Faniyah. “Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi

Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Ekasakti Legal Science Journal 2, no. 2

(2025).

Putri Azzahra Aulia, Chindi Jania Chindi Jania, and Salbilla Dwi Andrian Salbilla Dwi

Andrian. “Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian Dan Kehidupan Sosial.” 411

E-ISSN 2598-6414, P-ISSN 2502-5333

Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 2 (2025).

Indriya Setyawati, PENGHAPUSAN SYARAT NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI

JUSTICE COLLABORATOR UNTUK MENDAPATKAN REMISI (STUDI

KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 28 P/HUM. Palembang,

2022.

“ICW Kritik Aturan Ketat Remisi Koruptor Dicabut, Dalil MA Dibantah.” CNN

Indonesia.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Azhara Nabilla. R, G., & Dera Marshanda. (2025). Penerapan Restorative Justice Untuk Tindak Pidana Korupsi Didasarkan Pada Prinsip Equality Before The Law (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021): (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021) . Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 402–411. Retrieved from https://jkh.unram-ac.id/index.php/jkh/article/view/83